photo

Sedekahmaffaz.id – Wakaf merupakan pensyariatan Rasulullah sejak tahun kedua Hijriyah. Wakaf pertama yang dilakukan Rasulullah adalah mewakafkan tanahnya untuk dibangun masjid Quba. Selain itu Rasulullah membeli tanah anak yatim dari Bani Najjar seharga 800 dirham untuk membangun masjid Nabawi. Lalu pada tahun ketiga, Rasulullah mewakafkan tujuh kebun kurmanya di Madinah yaitu kebun A’raf, Barqah, Dalal, Shafiyah, dan lainnya.

Kemudian amalan ini diikuti oleh para sahabat seperti Umar bin Khattab, Abu Thalhah, Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, dan Mu’ad bin Jabal.

Pada zaman Rasulullah pengelolaan wakaf sudah terkelola dengan produktif. Contohnya hasil perkebunanan, langsung disalurkan kepada fakir miskin, ibnu sabil, pengelola aset wakaf, dan keperluan dakwah, seperti pengadaan kuda dan ongkos perjalanan utusan dakwah, terutama ke negara lain.

Semangat Para Sahabat dalam Berwakaf

Sejarah wakaf ini selanjutnya berasal dari oleh Umar bin Khattab, suatu ketika Umar bin Khattab mendapatkan tanah hibah. Ia pun bertanya dan meminta nasihat kepada Rasulullah mengenai tanah tersebut. Rasulullah pun bersabda, seperti yang ada dalam hadits dari Ibnu Umar.

Jika engkau menginginkannya, kau tahan pokoknya dan kau sedekahkan hasilnya”. Ibnu Umar menginformasikan bahwa Umar kemudian mewakafkan harta itu, dan sesungguhnya harta itu tidak diperjualbelikan, tidak diwariskan dan tidak di hibahkan”.

Berdasarkan hadis tersebut, Rasulullah mengajarkan kepada Umar untuk mengolah tanah tersebut agar pokoknya tetap ada namun hasilnya bisa terus berkembang. Dari hasil tersebut, tentunya bisa menghasilkan lebih banyak lagi untuk disedekahkan. Inilah yang dimaksud dengan wakaf produktif.

Kisah lainnya, Abdurrahman bin Auf yang membebaskan sumur dengan membelinya pada seorang Yahudi untuk diwakafkan sebagai kebutuhan masyarakat.

Kemudian Ali bin Abi Thalib pernah mewakafkan tanahnya yang subur dan Muadz bin Jabal mewakafkan rumahnya, dari kisah-kisah para sahabat tersebut maka kita bisa mempelajari bahwa para sahabat tidak sembarangan dalam mengeluarkan hartanya. Mereka mempersiapkan harta yang berkualitas dan yang paling mereka cintai.

Gerakan ini terus berlanjut hingga generasi selanjutnya, seperti Anas bin Malik, Abdullah bin Umar, Zubair bin Awwam, hingga Aisyah istri Rasulullah.

Dan puncak gerakan ini berkembang pesat pada zaman Harun Ar-Rasyid. Wakaf berkembang ke seluruh penjuru dunia bersamaan dengan munculnya berbagai macam jenis wakaf dan tujuannya beserta hukum fikih kontemporer yang mendukungnya.

Semoga kita juga bisa mencontoh semangat para sahabat dalam berwakaf. Sehingga memberi kebermanfaatan bagi masyarakat luas. 


Bagikan ke Teman





Rekomendasi Artikel