Meneladani Semangat Rasulullah dan Sahabat dalam Pengelolaan Wakaf Produktif
Media Maffaz 16 October 2024 56

Sedekahmaffaz.id – Wakaf
merupakan pensyariatan Rasulullah ﷺ sejak tahun kedua Hijriyah. Wakaf pertama
yang dilakukan Rasulullah adalah mewakafkan tanahnya untuk dibangun masjid Quba.
Selain itu Rasulullah membeli tanah anak yatim dari Bani Najjar seharga 800 dirham
untuk membangun masjid Nabawi. Lalu pada tahun ketiga, Rasulullah mewakafkan
tujuh kebun kurmanya di Madinah yaitu kebun A’raf, Barqah, Dalal, Shafiyah, dan
lainnya.
Kemudian amalan ini
diikuti oleh para sahabat seperti Umar bin Khattab, Abu Thalhah, Utsman bin
Affan, Ali bin Abi Thalib, dan Mu’ad bin Jabal.
Pada zaman Rasulullah
pengelolaan wakaf sudah terkelola dengan produktif. Contohnya hasil
perkebunanan, langsung disalurkan kepada fakir miskin, ibnu sabil, pengelola
aset wakaf, dan keperluan dakwah, seperti pengadaan kuda dan ongkos perjalanan
utusan dakwah, terutama ke negara lain.
Semangat Para Sahabat
dalam Berwakaf
Sejarah wakaf ini selanjutnya
berasal dari oleh Umar bin Khattab, suatu ketika Umar bin Khattab mendapatkan
tanah hibah. Ia pun bertanya dan meminta nasihat kepada Rasulullah mengenai
tanah tersebut. Rasulullah pun bersabda, seperti yang ada dalam hadits dari
Ibnu Umar.
“Jika engkau
menginginkannya, kau tahan pokoknya dan kau sedekahkan hasilnya”. Ibnu Umar
menginformasikan bahwa Umar kemudian mewakafkan harta itu, dan sesungguhnya
harta itu tidak diperjualbelikan, tidak diwariskan dan tidak di hibahkan”.
Berdasarkan hadis
tersebut, Rasulullah ﷺ mengajarkan kepada Umar untuk mengolah
tanah tersebut agar pokoknya tetap ada namun hasilnya bisa terus berkembang.
Dari hasil tersebut, tentunya bisa menghasilkan lebih banyak lagi untuk
disedekahkan. Inilah yang dimaksud dengan wakaf produktif.
Kisah lainnya, Abdurrahman
bin Auf yang membebaskan sumur dengan membelinya pada seorang Yahudi untuk
diwakafkan sebagai kebutuhan masyarakat.
Kemudian Ali bin Abi Thalib
pernah mewakafkan tanahnya yang subur dan Muadz bin Jabal mewakafkan rumahnya,
dari kisah-kisah para sahabat tersebut maka kita bisa mempelajari bahwa para
sahabat tidak sembarangan dalam mengeluarkan hartanya. Mereka mempersiapkan
harta yang berkualitas dan yang paling mereka cintai.
Gerakan ini terus
berlanjut hingga generasi selanjutnya, seperti Anas bin Malik, Abdullah bin
Umar, Zubair bin Awwam, hingga Aisyah istri Rasulullah.
Dan puncak gerakan ini
berkembang pesat pada zaman Harun Ar-Rasyid. Wakaf berkembang ke seluruh
penjuru dunia bersamaan dengan munculnya berbagai macam jenis wakaf dan
tujuannya beserta hukum fikih kontemporer yang mendukungnya.
Semoga kita juga bisa
mencontoh semangat para sahabat dalam berwakaf. Sehingga memberi kebermanfaatan
bagi masyarakat luas.
Bagikan ke Teman
Rekomendasi Artikel


