Meneladani Produktivitas Zakat Zaman Rasulullah ﷺ, Membawa Berkah untuk Sesama
Media Maffaz 11 October 2024 55

Sedekahmaffaz.id
– Zakat secara
bahasa berarti mensucikan, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Secara istilah
yaitu pengambilan dari harta tertentu, menurut sifat-sifat tertentu dan disalurkan
kepada golongan tertentu.
Menurut
Ibnu Thaimiyyah, zakat berfunsi membersihkan jiwa dan kekayaan, serta wasilah
mendekatkan diri pada Allah. Menurut Yusuf Qaradhawi, zakat diistilahkan
sebagai sejumlah harta yang diwajibkan Allah untuk disalurkan kepada orang yang
berhak menerima.
Maka
disimpukan, zakat merupakan pengeluaran terhadap harta sebagai pengucian yang
dibagikan bagi orang yang membutuhkan.
Produktivitas
zakat maksudnya yaitu pengelolaan zakat yang efektif dan efesien dalam
meningkatkan kesejateraan masyarakat.
Penyaluran zakat secara produktif didasarkan
pada hadis Abdullah bin Umar dari Ayahnya, berikut:
“Bahwasanya
Rasulullah ﷺ pada suatu hari hendak memberi Umar bin
Khatthab RA suatu pemberian, kemudian Umar berkata kepada beliau: “Ya
Rasulullah ﷺ, berikanlah kepada orang yang lebih
membutuhkannya daripada aku.” Maka Rasulullah ﷺ bersabda kepadanya: “Ambillah, lalu
gunakanlah sebagai modal, atau sedekahkanlah, dan harta yang datang kepadamu
sedangkan engkau tidak berambisi mendapatkannya tidak juga memintanya, maka
ambillah, dan harta yang tidak datang kepadamu, maka janganlah engkau berambisi
untuk memperolehnya.” Oleh karena itu dahulu Abdullah bin Umar tidak pernah
meminta kepada seseorang dan tidak pernah menolak sesuatu yang diberikan
kepadanya,” (HR Bukhari Muslim).
Pengelolaan
Zakat Zaman Rasulullah ﷺ
Pada
zaman Rasulullah, zakat dikelola oleh lembaga negara. Negara mempunyai
kewajiban untuk mengumpulkan dan menghitung berapa banyak zakat yang harus
dikeluarkan seseorang. Rasulullah ﷺ juga membentuk Baitul Maal, sebuah
institusi yang bertindak sebagai pengelola keuangan negara.
Baitul
maal berperan dalam perekonomian untuk mensejahterakan masyarakat. Selanjutnya,
agar roda perekonomian berjalan maka Rasulullah ﷺ membuat kerjasama usaha di antara anggota
masyarakat (muzaraah, mudharabah, musaqah) sehingga terjadi peningkatan
produktivitas.
Dengan
pengelolaan zakat yang baik akan memberikan efek positif dalam kehidupan
masyarakat, sebab zakat dapat meminimalkan angka kemiskinan dan membantu
penduduk yang membutuhkan.
Bagikan ke Teman
Rekomendasi Artikel


